DIGITAL LAW | DIGITAL CITIZENSHIP
Pengertian, Contoh Kasus, Pro & Kontra, dan Pendapat Para Ahli
Pengertian
Digital Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang -perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internal yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dumia cyber atau maya. Digital Law menjamin keamanan para pengguna, hak-hak mereka, dan menjaga etika.
Contoh Kasus
Iqra Syafaat
Sekitar tanggal 09 Juli 2006 lalu, secara tiba-tiba tampilan resmi golkar.or.ig berubah. Di halaman depan situs itu, tampak gambar gorila putih yang tersenyum. Di bagian bwahnya terdapat foto artis Hollywood dengan pose yang seronok serta tulisan "Bersatu untuk malu".
Dikarenakan tampilan situs telah diubah paksa, maka pada tanggal 17 Juli 2006, secar resmi DPP Partai Golkar melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pada tanggal 01 Agustus 2006, pihak kepolisian berhasil menangkap sang pelaku yang diketahui bernama "Iqra Syafaat" atau juga dikenal sebagai "Nogra" di Warnet Balerang, Jl Raden Patah No. 81, Batam.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu laptop, satu komputer dan kuitansi warnet, tampilan laman Partai Golkar, hasil chatting dengan tersangka dan server laman. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sering menyerang bank-bank di Amerika Serikat bahkan informasi cara membobol bank itu dijual ke pihak lain untuk mendapat keuntungan pribadi seharga Rp 3 juta rupiah per 1 informasi.
Menurut divisi Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, Iqira dikenai pasal 50 juncto pasal 22 huruf c, UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Tak hanya berhasil membobol situs partai golkar, Iqra juga pernah diakui oleh tim Cyber Crime Mabes atas keahliannya membobol sejumlah website penting. Bahkan, tercatat, Iqra pernah membobol website yang informasinya ia jual ke pihak lain dengan nilai transaksi $ 600k USD (Rp 6 Milyar), namun hal ini dibantah Iqra, menurutnya, angkanya tidak mencapai Rp 6 Miliar. "Itu hanya dibesar-besarkan media saja" ujarnya sambil tertunduk.
Pro dan Kontra
Pro
Tindakan ini harus diatasi dan diberikan sanksi yang berat supaya tak ada lagi yang berani dalam pembobolan, dan menimbulkan efek jera bagi pelaku. peran masyarakat pun dipengaruhi dalam hal ini, karena tetap masyarakat adalah kunci berjalannya dunia digital yang sekarang ini, dan kita sebagai masyarakat harus sadar dan mengetahui akan bahaya-bahaya ketika berselancar di dunia digital, untuk menghindari prilaku yang tidak baik, dan melanggar hukum.
Kontra
Iqra ini sangat cerdas, dan bisa dipastikan sudah merupkakan seorang yang profesional dalam pemrograman. Namun, sangat disayangkan ilmunya digunakan untuk hal yang salah.
Pendapat Para Ahli
"Cybercrime adalah kejahatan dibidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal"Abdi Hamzah1989
Sumber
Created By : Ronald P.
Komentar
Posting Komentar