DIGITAL COMMERCE
DIGITAL COMMERCE
1. Faktor Pendukung
- Cakupan yang Luas.
- Proses transaksi yang cepat.
- E-Commerce dapat mendorong kreatifitas dari pihak penjual secara cepat dan tepat, serta penditribusian informasi yang dismpaikan berlangsung secara periodik.
- E-Commerce dapat menciptakan efesiansi yang tinggi, murah serta informatif.
- E-commerce dapat meningkatkan kepuasan pelanggan, dengan pelayanan yang cepat, mudah, aman, dan akurat.
2. Jenis-jenis Transaksi E-Commerce
- Bussines to Bussines (B2B) (Dimana sebuah perusahaan menjual produk atau jasa kepada perusahaan lainnya. Pada jenis e-commerce biasanya pembeli memesan barang dalam umlah banyak);
- Bussines to Cunsumer (B2C) (ang melakukan pelayanan atau penjualan barang atau jasa kepada konsumen perorangan atau grup secara langsung. Dengan kata lain, bisnis jenis ini berhubungan langsung dengan konsumen bukan perusahaan atau bisnis lainnya);
- Cunsumer to Cunsumer (C2C) (model bisnis yang melibatkan transaksi antar konsumen. Misalnya, dalam perdagangan, konsumen menjual barang ke konsumen yang lain.);
- Cunsumer to Bussines (C2B) (model bisnis di mana konsumen (individu) menciptakan nilai dan bisnis mengkonsumsi nilai tersebut. peran yang terlibat dalam transaksi harus ditetapkan dan konsumen harus menawarkan sesuatu yang bernilai kepada bisnis.);
- Non-Bussines Electronic Commerce; (Terdiri atas intuisi non bisnis seperti lembaga pendidikan, organisasi nirlaba, organisasi keagamaan, organisasi sosial, dan instansi pemerintah);
- Intrabussines (Organizarional) Electronic Commerce (kegiatan yang meliputi semua aktivitas internal organisasi melalui internet untuk melakukan pertukaran barang, jasa, dan informasi, menjual produk perusahaan kepada karyawan, dan lain-lain.).
3. Kelebihan & Kekurangan E-Commerce
Meskipun E-Commerce terbilang praktis, dan sistematis dalam perbisninsan online, namun E-commerce sendiri memiliki beberapa kekurangan dan kelebihan yang perlu kita ketahui, Diantaranya adalah :
a. Kekurangan
- Produk dan Layanan Bervariasi
- Mempersingkat Rantau Distribusi
- Pembayaran Lebih Mudah
- Brand Lebih Dekat Dengan Konsumen
- Belanja Kapan Saja
- Efisiensi Biaya
b. Kelebihan
- Ketergantungan yang sangat kuat pada teknologi informasi dan komunikasi
- Kurangnya undang-undang yang memadai untuk mengatur kegiatan e-commerce, baik nasional maupun internasional
- Budaya pasar yang menolak perdagangan elektronik (pelanggan tidak bisa menyentuh atau mencoba produk)
- “Hilangnya” privasi, cakupan wilayah, serta identitas dan perekonomian negara
- Rawannya melakukan transaksi bisnis online
- Warna dan kualitas produk yang dijual belum tentu sama antara foto yang ditampilkan di website dengan produk asli
4. Kasus-kasus yang Sering Terjadi
Pelaku e-commerce semakin dituntut untuk menciptakan transaksi online yang aman dan nyaman. Pasalnya, keamanan data dinilai masih menjadi kendala perkembangan e-commerce Indonesia yang menyebabkan masih rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bisnis berbasis online.
Alfons Tanujaya, pengamat keamanan siber Vaksincom, mengatakan secara umum platform e-commerce di Indonesia sama rentannya dengan layanan online sejenis di luar negeri.
“Terlihat kalau industri online kita mengalami perkembangan yang sangat pesat dan pelan tapi pasti mereka belajar dari insiden-insiden yang menimpa mereka. Proses ini sangat penting untuk pembelajaran dan kalau dilakukan dengan konsisten akan membentuk industri online yang tangguh,” ujarnya saat dihubungi Technologue.id, Kamis (7/5/2020).
Beberapa skema kejahatan siber yang kerap mendera industri e-commerce antara lain pencurian identitas, pengambilalihan akun, menyebar link aktivasi palsu, dan masih banyak lagi. Kerugian materiil pun tidak sedikit.
Bagi akun e-mail yang dibobol, Alfons menjelaskan, nomor satu yang harus dilakukan saat ini adalah melakukan perlindungan terbaik yang akan bisa mengamankan akun kita sekalipun passwordnya berhasil dijebol. Caranya adalah dengan mengaktifkan TFA-OTP Two Faktor Authentication / One Time PAssword.
“Dengan pengamanan ini maka pembajak tidak akan bisa login sekalipun berhasil mengetahui kredensial username dan password,” tutur Alfons.
Selain itu disarankan menggunakan password yang berbeda untuk semua layanan, gunakan aplikasi password manager untuk mengelola semua password dengan aman dan unik. Contohnya adalah GData Password manager, Keepass Password Safe, Webroot Password Manager atau bitwarden.
Bila terlanjur terjadi phishing, platform e-commerce bisa memberikan bantuan dengan mengaktifkan pengamanan tambahan dimana jika akun login dari perangkat baru maka otomatis diminta memasukkan password OTP yang hanya dikirimkan ke perangkat pemilik akun.
Dari segi cybersecurity, pihak Bukalapak mengklaim bahwa rata-rata pelaku e-commerce di tanah air sudah memiliki sistem keamanan yang kuat dan aman. Pelanggan bisa nyaman melakukan transaksi online asalkan mengikuti prosedur baku yang ada di setiap platform e-commerce.
“Di e-commerce sudah ada mekanisme keamanan. Semua (proses pemesanan dan pembayaran) lakukan di dalam platform. Jangan pernah transaksi di luar sistem atau membagikan data sensitif,” tutur Rachmat Kaimuddin, CEO Bukalapak, saat konferensi pers online, Rabu (6/5/2020).
Ia menekankan agar konsumen lebih waspada bila melihat ada kejanggalan proses order.
“Kalo kelihatan aneh, mending di-stop dan tanya pada help desk. Stop dulu transaksi dan pastikan aman,” pungkasnya.
Di sisi lain, Heru Sutadi, Direktur Eksekutif ICT Institute, membeberkan alasan mengapa e-commerce kerap menjadi incaran kejahatan siber.
E-commerce begitu menggoda pelaku peretasan dunia maya lantaran data yang disimpan banyak dan beragam. Mulai dari nama, alamat rumah, nomor telepon, belum lagi terhubung dengan payment dan ada deposit yang disimpan misal untuk investasi emas, reksadana, hingga untuk token m-payment. Termasuk jumlah pengguna e-commerce yang angkanya bisa jutaan.
Terkait UU Perlindungan Data Pribadi, Heru mengatakan pembahasan peraturan ini baiknya dibahas setelah pandemi Covid-19 selesai. Sebab semua pihak sedang fokus memerangi Corona ini. Ia mengakui ada poin-poin peraturan yang harus diperbaiki.
“Betapapun, UU ini nantinya akan sia-sia jika salah isinya. Terutama tidak adanya kewajiban badan usaha tetap Indonesia bagi pengendali dan pemroses data, tidak ada kewajiban penempatan pusat data di Indonesia dan tidak adanya lembaga independen untuk mengatur, mengawasi dan mengendalikan data pribadi,” ungkapnya.
5. Pro & Kontra pada E-Commerce
Pro : Banyak toko online menjual produk dengan harga rendah karena kurangnya uang yang dihabiskan untuk overhead. Toko-toko lokal memiliki biaya operasi seperti sewa, kepegawaian, air, panas, dan udara yang diperkirakan setidaknya sebagian menjadi markup produk.
Kontra : Toko online yang mengiklankan produk gratis kadang-kadang akan meningkatkan biaya pengiriman sehingga mereka mendapat untung dari pembelian. Misalnya, pembeli mungkin mendapat tiga program perangkat lunak garis, tetapi membayar $ 14,95 dalam pengiriman atau biaya penanganan lebih tinggi dari pada yang biasanya dibebankan dan kemungkinan mencakup biaya tiga item ditambah pengiriman.
Created By : Ronald Parapat
111211641KA26
Komentar
Posting Komentar